Jumat, 22 Juni 2012

Pengangguran



Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2, UUD 1945). Jika membaca bunyi pasal di atas, jelas bahwa Negara ‘siap’ memfasilitasi setiap warga negaranya untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan hidup. Namun apa yang terjadi sekarang ini?
Pada kenyataannya, angka pengangguran di Indonesia justru mencapa level yang memprihatinkan. Itu pun masih diperparah dengan kecenderungan peningkatan jumlah angka dari tahun ke tahun. Data dari Biro Pusat Statistik (BPS, 2005) menunjukkan ada 10.85 juta jiwa angka pengangguran terbuka, dari total angkatan kerja 105.80 juta jiwa. Sedangkan, 5 tahun sebelumnya (2000), angka pengangguran terbuka baru sekitar 5.87 juta jiwa dari total 95.70 juta angkatan kerja (Kompas, 29/4/2006: 36).

A.    Penyebab Banyaknya Pengangguran di Indonesia
Sebenarnya kesulitan lapangan kerja disebabkan oleh 2 faktor utama: faktor Pribadi dan faktor sosial ekonomi.
 I.            Faktor Pribadi
Dalam hal ini penyebab pengangguran bisa disebabkan oleh kemalasan, cacat/udzur dan rendahnya pendidikan dan ketrampilan. Penjelasannya sebagai berikut :
1.      Faktor kemalasan
Penganguran yang berasal dari kemalasan individu sebenarnya sedikit. Namun, dalam sistem materialis dan politik sekularis, banyak yang mendorong masyarat menjadi malas, seperti sistem penggajian yang tidak layak atau maraknya perjudian. Banyak orang yang miskin menjadi malas bekerja karena berharap kaya mendadak dengan jalan menang judi atau undian.
2.      Faktor cacat /uzur
Dalam sistem kapitalis hukum yang diterapkan adalah ‘hukum rimba’. Karena itu, tidak ada tempat bagi mereka yang cacat/uzur untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
3.      Faktor rendahnya pendidikan dan keterampilan
Saat ini sekitar 74% tenaga kerja Indonesia adalah mereka yang berpendidikan rendah, yaitu SD dan SMP. Dampak dari rendahnya pendidikan ini adalah rendahnya keterampilan yang mereka milki. Belum lagi sistem pendidikan Indonesia yang tidak fokus pada persoalan praktis yang dibutuhkan dalam kehidupan dan dunia kerja. Pada akhirnya mereka menjadi pengangguran intelek.
II.            Faktor Sistem Sosial Dan Ekonomi
Faktor ini merupakan penyebab utama meningkatnya pengangguran di Indonesia, di antaranya:
a.       Ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan
Tahun depan diperkiraan akan muncul pencari tenaga kerja baru sekitar 1,8 juta orang, sedangkan yang bisa ditampung saat ini dalam sektor formal hanya 29%. Sisanya di sektor informal atau menjadi pengangguran.
b.      Kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat
Banyak kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan menimbulkan pengangguran baru, Menurut Menakertrans, kenaikan BBM kemarin telah menambah pengangguran sekitar 1 juta orang.
Kebijakan Pemerintah yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi bukan pemerataan juga mengakibatkan banyak ketimpangan dan pengangguran. Banyaknya pembukaan industri tanpa memperhatikan dampak lingkungan telah mengakibatkan pencemaran dan mematikan lapangan kerja yang sudah ada. Salah satu kasus, misalnya, apa yang menimpa masyarakat Tani Baru di Kalimantan. Tuntutan masyarakat Desa Tani Baru terhadap PT VICO untuk menghentikan operasi seismiknya tidak mendapat tanggapan. Penghasilan tambak mereka turun hampir 95 persen akibat pencemaran yang ditimbulkan PT VICO. Tanah menjadi tidak subur, banyak lubang bekas pengeboran dan peledakan, serta mengeluarkan gas alam beracun. Akibatnya, rakyat di sana menjadi orang-orang miskin dan penganggguran.
c.       Pengembangan sektor ekonomi non-real
Dalam sistem ekonomi kapitalis muncul transaksi yang menjadikan uang sebagai komoditas yang di sebut sektor non-real, seperti bursa efek dan saham perbankan sistem ribawi maupun asuransi. Sektor ini tumbuh pesat. Nilai transaksinya bahkan bisa mencapai 10 kali lipat daripada sektor real.
Pertumbuhan uang beredar yang jauh lebih cepat daripada sektor real ini mendorong inflasi dan penggelembungan harga aset sehingga menyebabkan turunnya produksi dan investasi di sektor real. Akibatnya, hal itu mendorong kebangkrutan perusahan dan PHK serta pengangguran. Inilah penyebab utama krisis ekonomi dan moneter di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1997.
Peningkatan sektor non-real juga mengakibatkan harta beredar hanya di sekelompok orang tertentu dan tidak memilki konstribusi dalam penyediaan lapangan pekerjaan.
d.      Banyaknya tenaga kerja wanita
Jumlah wanita pekerja pada tahun 1998 ada sekitar 39,2 juta. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan jumlah tenaga kerja wanita ini mengakibatkan persaingan pencari kerja antara wanita dan laki-laki. Akan tetapi, dalam sistem kapitalis, untuk efesiensi biaya biasanya yang diutamakan adalah wanita karena mereka mudah diatur dan tidak banyak menuntut, termasuk dalam masalah gaji. Kondisi ini mengakibatkan banyaknya pengangguran di pihak laki-laki.
B.     Dampak Banyaknya Pengangguran di Indonesia
Dampaknya dapat terlihat dari berbagai sisi, antara lain:
·         Ekonomi
Berkurangnya pendapatan pajak. Jika pendapatan pajak kecil bagaimana bisa membangun negara. Minimal pembangunannya jadi lambat dan terbelakang.
·         Sosial.
Banyaknya penggangguran akan meningkatkan kriminal, kehidupan y
ang kurang sehat.
·         Pendidikan.
Banyak anak y
ang putus sekolah

C.    Penanggulangan Banyaknya Penganggurannya di Indonesia
Mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: mekanisme individu dan sosial ekonomi.
 I.         Mekanisme individu
Dalam mekanisme ini, secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan.
II.         Mekanisme sosial ekonomi
Mekanisme ini dilakukan melalui sistem dan kebijakan, baik kebijakan di bidang ekonomi maupun bidang sosial yang terkait dengan masalah pengangguran.
a)      Negara wajib menciptakan lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan.
Dalam bidang ekonomi kebijakan yang dilakukan adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi untuk dikembangkan di sektor real baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang maupun meningkatkan volume perdagangan.
Di sektor pertanian, di samping intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya,.
Dalam sektor industri dikembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Di sektor kelautan dan kehutanan serta pertambangan, sektor ini dikelolah sebagai milik umum dan tidak akan diserahkan pengelolaannya kepada swasta. Selama ini ketiga sektor ini banyak diabaikan atau diserahkan kepada swasta sehingga belum optimal dalam menyerap tenaga kerja.
Sebaliknya, negara tidak mentoleransi sedikitpun berkembangnya sektor non-real. Sebab sektor non-real dalam menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya saja serta tidak berhubungan dengan penyediaan lapangan kerja, bahkan sebaliknya, sangat menyebabkan perekonomian labil. Menurut penelitian J.M, Keynes, perkembangan modal dan investasi tertahan oleh adanya suku bunga; jika saja suku bunga ini dihilangkan maka pertumbuhan modal akan semakin cepat. Hasil penelitian di Amerika membuktikan bahwa masyarakat berhasil menabung lebih banyak pada saat bunga rendah bahkan mendekati nol.
Dalam iklim Investasi dan usaha, perlu diciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak serta melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Adapun dalam kebijakan sosial yang berhubungan dengan pengangguran tidak diwajibkan wanita untuk bekerja, fungsi utama wanita adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja wanita dan laki-laki. Dengan kebijakan ini wanita kembali pada pekerjaan utamanya, bukan menjadi pengangguran, sementara lapangan pekerjaan sebagian besar akan diisi oleh laki-laki, kecuali sektor pekerjaan yang memang harus diisi oleh wanita.
b)      Negara menyediakan jaminan sosial berupa jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang dan papan), negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap, maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah pelayanan dan kemaslahatan hidup terpenting.
c)      Negara harus berpihak kepada pengusaha maupun buruh secara adil
Hubungan ketenagakerjaan adalah hubungan kemitraan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak menzalimi dan merasa dizalimi oleh pihak lainnya. Oleh karena itu, kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerjasama yang saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan karena ia menperoleh jasa dari pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkannya. Sebaliknya, pekerja diuntungkan karena ia memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha karena ia memberikan jasa kepadanya.
Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka perlu diatur secara jelas dan rinci dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan kontrak kerja. Pengaturan tersebut mencakup penetapan ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja; termasuk ketentuan yang mengatur bagaimana cara mengatasi tindakan kezaliman yang dilakukan salah satu pihak (pengusaha dan pekerja) terhadap pihak lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar